TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021
Rapat dipimpin Kajari Kuansing Hadiman, dihadiri kodim 0302 Inhu, Kasat Intelkam Polres, Kadispora, ketua MUI, Kasi Binmas Kemenag Kuansing, Kabid Ketahanan dan Penanganan Konflik Kesbangpol, Ketua FKUB serta ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kuansing.
Kegiatan ini di taja oleh Sub Bagian Intel Kejari Kuansing di Rumah Makan Sederhana Teluk Kuantan, Senin, (29/11/2021) pagi.
Dalam Rakor Pakem tersebut, kajadi mengungkapkan sebagaimana diatur pada pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan, dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Adapun langkah-langkah dan tata cara pengawasan Pakem meliputi tindakan preventif.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kuansing Hadiman di dampingi Kasi Intel Kajari Rinaldi Adriansyah, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan langkah-langkah atau deteksi dini terhadap aliran sesat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini.
Untuk itu diperlukan pengawasan dan pembinaan guna meminimalisir dan menghindari konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan perpecahan dan keutuhan bangsa.
"Diharapkan melalui kegiatan ini dapat semakin memperkuat dan merawat persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita tidak bisa berdiam diri terhadap ancaman perpepacahan,'' ungkap Hadiman.
Dalam Rakor tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing yang diwakili Mulkan Sarin menjelaskan, aliran kepercayaan di kuansing ada di kuansing.
Menurut Fatwa MUI pusat sebelumnya ada yang sesat, walaupun belakangan sudah mengalami paradigma baru namun di lapangan tidak ada perubahan.
Dalam hal ibadah misalnya, kata Mulkan, mereka tidak ikut berbaur dengan masyarakat dan menyesatkan orang yang tidak sepahan dengan mereka.
''Dalam membenahi persoalan ini, peran pemerintah daerah sangat penting, kepala daerah yang responsif dalam menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat'' lanjut Mulkan Sarin
.Sementara Kasat Intel Polres Kuansing, Rian Saputra memberikan masukan terkait aliran kepercayaan yang berkembang di Kuansing terutama masalah yang sangat mencuat ke permukaan terkait tempat ibadah.
''Kita harus memecahkan masalah ini secara bersama, kita dudukan masalah ini secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah,'' kata dia.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakt dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan uamt beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
''Polri akan selalu menciptakan terwujudnya toleransi, penetralisir terhadap perbedaan pendapat untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat, termasuk mempercepat proses kerukunan dan toleransi" ungkap Rian Saputra.
Sementara ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bakhtiar Saleh meminta adanya kerukunan yang kuat di kabupaten kuansing, FKUB mendorong setiap aliran keagamaan harus tahu batasan yang disebut larangan aliran keagamaan mana pengancaman, pendoktrinan kepada pemeluk agama.
Selain itu, rakor ini merupakan salah satu upaya menyamakan persepsi dan pandangan agar mampu menemukan solusi jika terjadi perselisihan.
''Saat ini kita nilai masih dalam keadaan kondusif. Kerukunan umat di negeri ini kita ketahui masih sangat baik, namun meski demikian, antisipasi agar tetap mampu menjaga kerukunan harus dilakukan, terutama lewat wadah FKUB. Sehingga peran FKUB adalah Pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.
Kedua menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat,'' harap dia.(R12)